Dimulai dari laporan The Institute of Medicine "To Err is Human"
pada tahun 1999, saat ini tersedia banyak dokumentasi tentang medical
error beserta dampaknya terhadap nyawa manusia dan biaya pelayanan
kesehatan. Sejak saat itu juga, berbagai jenis pengukuran, standar dan
upaya untuk meningkatkan mutu juga telah tersedia dan terus berkembang.
"Pay for Performance" merupakan salah satu konsep stratejik
yang paling banyak dibahas, bahkan berbagai kalangan di Amerika sejak
2003 telah mendorong agar "pay for performance" menjadi prioritas utama
nasional dan program asuransi Medicare harus dapat menjadi pemimpin
dalam upaya ini dengan area utama pada pelayanan di rumah-sakit.
Berbagai program "pay for performance" telah dikembangkan dengan
berbagai variasi, namun demikian terdapat tiga kunci utama dalam setiap
program tersebut, yaitu pengukuran mutu, bentuk insentif dan besarnya
insentif.
Pada tahun 2014, Indonesia akan mulai menerapkan Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) dimana Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)
akan dituntut untuk ikut berpartisipasi melakukan monitoring, evaluasi
dan mendorong mutu pelayanan dan keselamatan pasien yang diberikan oleh
provider pelayanan kesehatan.
Hal ini perlu dilakukan disamping untuk merubah persepsi masyarakat
bahwa lembaga jaminan kesehatan tidak hanya peduli terhadap perhitungan
dan pengumpulan premi serta pembayaran tagihan pelayanan kesehatan,
tetapi juga berperan serta dalam meningkatkan dan menjamin mutu dan
keselamatan pelayanan kesehatan yang diterima oleh para peserta jaminan
tersebut.
BPJS harus terlibat aktif dalam membangun sistem pengukuran kinerja
provider pelayanan kesehatan dan mengkaitkannya dengan sistem insetif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar